27 Juni 2018 tinggal 2 hari ini. Hari dimana warga 171 daerah di Indonesia akan menentukan siapa yang menjadi pemimpin di 5 tahun mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 tahun 2017, Syarat sebagai pemilih adalah

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
  3. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dalam hal pemilih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari dinas yang menyelenggarakan masalah kependudukan dan catatan sipil
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  6. Tidak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Khusus untuk penyandang disabilitas ada, dapat ditemukan mereka yang memiliki hambatan, tercatat dalam daftar pemilih. Jumlah data pemilih difabel ini terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.

Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2018 sebanyak 152.058.452 (dari 152.869.291 Daftar Pemilih Sementara) orang. Data itu diakumulasi dari penetapan DPT di 171 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018

Data KPU juga menunjukkan data pemilih dengan disabilitas di 171 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 sebagai berikut:

  • Disabilitas daksa mencapai 152.182 jiwa.
  • Disabilitas netra 53.440 jiwa,
  • Disabilitas rungu/ wicara 61.032 jiwa,
  • Disabilitas grahita 36.907 jiwa,
  • Disabilitas lainnya 253.234 jiwa.
    Total 556.795 jiwa

Total jumlah penyandang disabilitas berdasarkan pantau KPU tersebut, masih belum mencakup jumlah total penyandang disabilitas. Merujuk pada data BPS terkait prevalensi pekerja disabilitas di provinsi, mencapai 10.288.393 jiwa. (sumberjppn.com).

Terlebih jika di rujukkan pada jumlah perkiraan penyandang disabilitas 15% dari jumlah penduduk (sumber ILO = international labor organitation), maka seharusnya ada lebih 22 jt penduduk Indonesia sebagai penyandang disabilitas, yang memiliki hak sebagai pemilih. Dengan kategori disabilitas dari berbagai macam hambatan.

Khusus pembahasan kali ini, saya garis bawahi tentang jumlah penyandang disabilitas, (walaupun sebenarnya sudah sangat dekat dengan hari pemilihan dan sulit untuk melakukan perubahan data), karena saya sendiri memastikan di wilayah kami saja, setidaknya ada 4 penyandang disabilitas, sedangkan di pencatatan DPS, tidak ditemukan 1 pun nama penyandang disabilitas yang akan memilih di TPS tempat tinggal kami.

Berpijak pada pemenuhan Hak politik difabel di Indonesia yang dilindungi oleh Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu menegaskan kelompok difabel berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa. (sumber : Voa Indonesia)

Baiklah…
Jadi.. sebenarnya apa yang bisa kita lakukan agar para penyandang disabilitas ini, mendapatkan kesempatan menunaikan haknya dalam pemilihan? Baik pemilihan daerah maupun pemilihan umum, nanti ditahun 2019?

  1. Pastikan para penyandang disabilitas ini, tidak memiliki ganjalan atas syarat-syarat yang telah ditentukan. Tidak ada masalah jiwa dan ingatan. Tidak ada masalah hukum.
  2. Mendaftarkan mereka yang memenuhi syarat-syarat pemilih.
    Kemana daftarnya?
    Seingat saya beberapa bulan yang lalu, dari perangkat desa dan kelurahan sudah melakukan pendaftaran dan memberikan selembar kertas (formulir C-6 )sebagai undangan dan menjadi bukti bahwa seseorang telah sah sebagai calon pemilih.
  1. Melakukan pengecekan pada situs KPU atau Infopemilu.kpu.go.id.

Silahkan klik di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

Di situs tersebut terdapat kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS). Kemudian, DPS ini akan                   menampilkan 35 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel. Silahkan cari dan temukan nama calon pemilih,

Gambar 1 : Tampilan DPS

Gambar 2 : Data pemilih pada tabel DPS

Atau cek juga di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di:
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional

4. Lakukan sosialisasi, simulasi dan pastikan penyandang disabilitas mampu bekerja sama dengan petugas ataupun keadaan di lokasi pemilihan.

  • Lakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas. Paling tidak ada 4 hal yang disosialisasikan kepada penyandang disabilitas.
    • Calon yang akan dipilih,
    •                                                          Gambar 3  : Calon yang akan dipilih
    • Denah TPS                                                                   Gambar 4 ; Denah TPS
    • Pencoblosan yang syah                                                                 Gambar 5 ; Pencoblosan yang syah
    • Kartu suara                                                                   Gambar 6 ; Kartu suara

 

  • Bila memungkinkan lakukan simulasi baik di lokasi ataupun di rumah.                                                                   Pastikan saat melakukan simulasi, TEPAT MEMBERIKAN SOLUSI atas hambatan yang dimiliki oleh penyandang tersebut. Seperti gambar diatas, petugas, memberikan solusi dengan memiringkan kotak suara, mengingat pemilih memiliki hambatan untuk menjangkau lobang di kotak suara.Catatan : Penyandang disabilitas, diperkenankan untuk didampingi selama proses pencoblosan.
    Gambar 7  Simulasi Pemilu di SLB Tuna Grahita Setya  Darma Solo

 

    1. Pastikan bahwa penyandang disabilitas MAMPU BEKERJA SAMA DENGAN PETUGAS di TPS.
    2. Sebaiknya sehari sebelum dilakukan pencoblosan, keluarga memastikan penyandang disabilitas yang dimaksud, dapat melakukan pencoblosan.
      Mengingat, saat saya melakukan pengecekan, data penyandang disabilitas, belum lengkap di tuliskan dalam data-data pemilih. Hal ini dapat memberikan informasi yang kurang tepat ttg kondisi calon pemilih pada petugas di TPS.
    3. Sebaiknya dipersiapkan agar penyandang disabilitas, memiliki kesiapan fisik dan mental ketika melalui proses pencoblosan. Untuk mengantisipasi ketidaknyaman dirinya dan juga peserta PILKADA lainnya.

    Dengan melakukan support terhadap penyandang disabilitas untuk mengikuti PILKADA, sama artinya dengan memberikan kesempatan pada calon pemilih tanpa ada diskriminasi untuk memberikan suaranya, penentu kebijakan daerah dan negara lima tahun ke depan.